Taushiyah Volume VIII
Edisi 80
Mengawali
pembahasan ini,ada sebuah kisah.Ada orang datang dan bertanya kepada ulama
besar.”Apa hukumnya mandi dan istinja’ dengan air zamzam?” tanyanya,Ulama itu
menjawab,”masalah ini adalah masalah khilaf.Ada yang membolehkan dan ada pula
yang tidak membolehkan”.Menurut pendapatmu sendiri bagaimana?” Tanya ulama
itu.”Menurut saya,boleh-boleh saja mandi dan beristinja’ dengan air
zamzam,karena tidak ada nash dalam soal ini”,jawab orang tadi.”Bagi saya
hukumnya tidak boleh,karena juga tidak ada nash dalam soal ini.Air zamzam itu
air yang mulia maka sepatutnya digunakan untuk hal-hal yang mulia.
